3 Pejabat Kelurahan Maguwoharjo Jadi Tersangka Korupsi TKD

Rabu, 28 Mei 2025 – 08:15 WIB
3 Pejabat Kelurahan Maguwoharjo Jadi Tersangka Korupsi TKD - JPNN.com Jogja
Para tersangka kasus korupsi tanah kas desa. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga pejabat di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyewaan tanah kas desa (TKD).

Mereka adalah S (59), ES (55), dan N (50) yang masing-masing merupakan dukuh, jogoboyo, dan danarta di Kelurahan Maguwoharjo.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan total kerugian negara dalam korupsi TKD itu mencapai Rp 805 juta.

"Masing-masing pelaku ini menyertai Lurah Maguwoharjo dengan inisial K yang telah divonis sebelumnya, secara bersama-sama menyewakan tanpa izin tanah desa yang digunakan oleh pihak lain atau pihak swasta," ujar Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolda DIY pada Selasa (27/5).

Penyewaan ilegal tersebut, kata Wirdhanto, berlangsung selama kurun 2020 hingga 2023 di wilayah Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo.

Lahan yang disewakan seluas lebih dari 2,5 hektare, terdiri atas tanah pelungguh dan tanah desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Wirdhanto mengungkapkan tanah-tanah itu disewakan kepada pihak swasta tanpa melalui mekanisme perizinan dari Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Tanah tersebut digunakan untuk membangun fasilitas olahraga dan pariwisata," jelas dia.

Tiga pejabat di Kelurahan Maguwoharjo jadi tersangka dalam kasus korupsi penyewaan tanah kas desa. Siapa mereka?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News