Perempuan Ini Buron Sejak 2019, Baru Tertangkap Sekarang
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggun Kurniasih (34), terpidana kasus penganiayaan yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Ia ditangkap pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 08.30 WIB di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan bahwa Anggun Kurniasih ditangkap saat sedang duduk santai di tempat usahanya.
“Ditangkap tanpa perlawanan. Terpidana bersikap kooperatif," kata dia.
Anggun Kurniasih merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang telah divonis bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Eka Widyawati.
Berdasarkan amar putusan, Anggun memaki korban dengan kata-kata kasar, kemudian menjambak rambut serta memukul kepala korban di ruang tunggu basecamp Jeep Gua Jepang.
Saat korban hendak masuk ke mobil, Anggun kembali mengejar, menjambak rambut, dan memukuli korban hingga mengalami memar dan bengkak di kepala.
Dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anggun dengan hukuman empat bulan penjara.
Seorang perempuan yang sudah menjadi DPO sejak 2019 ditangkap oleh tim dari Kejati DIY. Pelarian selama enam tahun berakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News