Pria di Jogja Ditangkap Polisi, Curi Barang untuk Beli Rokok dan Miras

Senin, 10 November 2025 – 18:30 WIB
Pria di Jogja Ditangkap Polisi, Curi Barang untuk Beli Rokok dan Miras - JPNN.com Jogja
Konferensi pers ungkap kasus pencurian di Polsek Jetis pada Senin (10/11). Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial M (25) karena diduga mencuri barang berharga milik tetangganya. 

Berdasarkan hasil interograsi, pelaku mengatakan melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras.

Pelaku membawa kabur sebuah tas yang berisi ponsel dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Uang hasil curian tersebut lalu dibelanjakannya untuk membeli rokok dan minuman beralkohol.

Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi mengatakan kasus ini terjadi pada 18 September 2025.

"Di dalamnya terdapat satu unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp 300.000,” kata Kompol Sumalugi.

Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto mengatakan pelaku ditangkap warga karena dicurigai hendak mencuri di lokasi lain.

"Petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga hasil kejahatan di tempat berbeda,” ujar AKP Mardiyanto. 

Pria di Kota Yogyakarta ini ditangkap polisi karena nekat mencuri di rumah tetangganya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News