Perempuan Ini Nekat Agunkan Sertifikat Palsu, Koperasi Merugi Ratusan Juta

Kamis, 13 November 2025 – 08:15 WIB
Perempuan Ini Nekat Agunkan Sertifikat Palsu, Koperasi Merugi Ratusan Juta - JPNN.com Jogja
Pelaku penipuan yang merugikan sebuah koperasi di Bantul digiring polisi pada Rabu (12/11). Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul menangkap seorang perempuan paruh baya dalam kasus penipuan. 

Tersangka berinisial EP (43) menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai agunan di sebuah koperasi.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan bahwa modus pelaku terungkap setelah mendapat informasi dari notaris. 

"Notaris menginformasikan bahwa sertifikat yang diagunkan oleh EP untuk pembiayaan sebesar Rp 450.000.000 adalah palsu," kata Iptu Rita, Rabu (12/11).

Menurutnya, pelaku menjaminkan dua SHM atas namanya sendiri pada Juni 2022.

“Kerugian total yang ditanggung KSPPS BMT akibat perbuatan ini mencapai Rp 909 juta,” katanya. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa slip penarikan pembiayaan sebesar Rp 450 juta, Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa dan dua lembar SHM palsu.

Kini, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Kerugian yang dialami sebuah koperasi mencapai Rp 909 juta karena seorang perempuan di Bantul nekat mengagunkan dua sertifikat palsu.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News