Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi Berusia 5 Hari di Sleman
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua sejoli asal Papua ditangkap polisi dalam kasus pembuangan bayi pada 26 Oktober 2025.
Bayi mungil itu ditelantarkan di teras rumah warga di wilayah Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Yogyakarta.
Pelaku berinisial JHS (22) dan FUH (22) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit mengatakan pada 27 Oktober 2025 pelaku ditangkap di sebuah indekos.
Menurutnya, pelaku secara random memilih lokasi untuk membuang bayi laki-laki mereka tersebut.
"Lokasi itu tidak dekat indekos pelaku, tetapi karena panik mereka random saja untuk mencari tempat," katanya, Kamis (13/11).
Pelaku meletakkan kardus berisi bayi di teras karena dianggap aman untuk ditinggalkan.
"Usia bayi saat ditinggalkan itu lima hari," kata AKP Wiwit.
Dua sejoli harus berurusan dengan polisi karena menelantarkan bayi yang baru dilahirkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News