Mencuri Rp 68 Ribu dari Kotak Amal, Pria Asal Jateng Diringkus Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polsek Banguntapan mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas.
Polisi menangkap pria berinisial NH (52), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, karena diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada 15 Oktober 2025.
Saat kejadian sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka terekam CCTV memasuki area masjid dan mengambil uang di kotak amal.
Saksi yang sedang memantau CCTV lalu melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa setempat.
"Pelaku kemudian ditangkap oleh saksi bersama pengurus RT lainnya," kata kapolsek, Selasa (2/12).
Ia tertangkap basah sedang menghitung uang curiannya di selatan masjid.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," ujarnya.
Pria asal Kartasura, Sukoharjo ini ditangkap polisi lantaran membawa uang dari kotak amal di sebuah masjid di Bantul.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News