Mencuri Rp 68 Ribu dari Kotak Amal, Pria Asal Jateng Diringkus Polisi

Rabu, 03 Desember 2025 – 08:30 WIB
Mencuri Rp 68 Ribu dari Kotak Amal, Pria Asal Jateng Diringkus Polisi - JPNN.com Jogja
Polsek Banguntapan gelar konferensi pers ungkap kasus pencurian pada Selasa (2/12). Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polsek Banguntapan mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas.

Polisi menangkap pria berinisial NH (52), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, karena diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada 15 Oktober 2025.

Saat kejadian sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka terekam CCTV memasuki area masjid dan mengambil uang di kotak amal.

Saksi yang sedang memantau CCTV lalu melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa setempat. 

"Pelaku kemudian ditangkap oleh saksi bersama pengurus RT lainnya," kata kapolsek, Selasa (2/12).

Ia tertangkap basah sedang menghitung uang curiannya di selatan masjid. 

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," ujarnya. 

Pria asal Kartasura, Sukoharjo ini ditangkap polisi lantaran membawa uang dari kotak amal di sebuah masjid di Bantul.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News