Polisi Buka Suara Soal Pengejar Jambret yang Jadi Tersangka

Sabtu, 24 Januari 2026 – 22:35 WIB
Polisi Buka Suara Soal Pengejar Jambret yang Jadi Tersangka - JPNN.com Jogja
Kapolresta Sleman Kombes Edy saat memberikan keterangan pada Sabtu (24/1). Foto: dok Polresta Sleman

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Sleman buka suara terkait penetapan status tersangka Hogi Minaya (43), suami dari korban penjambretan di wilayah Janti.

Dua pelaku penjambretan itu tewas dalam sebuah kecelakaan setelah sempat dikejar oleh Hogi yang mengendarai mobil Xpander.

Insiden itu terjadi pada 26 April 2025 pukul 05.30 WIB di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.

Istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai motor dari Pasar Pathuk saat tasnya dijambret dua pelaku, yang lalu melarikan diri dan menabrak tembok hingga tewas.

Kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal, tetapi kecelakaan lalu lintas dilanjutkan Satlantas Polresta Sleman.

Polisi memeriksa saksi, saksi ahli, dan gelar perkara selama sekitar 2-3 bulan hingga akhirnya menetapkan Hogi sebagai tersangka karena unsur pidananya dianggap terpenuhi.

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan polisi sudah menempuh upaya restorative justice dalam menyelesaikan perkara tersebut.

"Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai," kata kapolresta, Sabtu (24/1).

Polisi mengungkap alasan menetapkan Hogi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Sleman.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia