Kasus Pengejar Jambret yang Jadi Tersangka Menemui Titik Terang
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus pengejar jambret di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka kini menemui titik terang.
Hari ini, keluarga penjambret dan Hogi Minaya (43) yang dijadikan tersangka menjalani mediasi di Kejaksaan Negeri Sleman.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan pihaknya menjadi fasilitator dalam mediasi tersebut.
"Kami menjadi jaksa fasilitator, ya, melakukan upaya restotarive justice," kata Bambang, Senin (26/1).
Ia mengatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat perkara ini diselesaikan melalui restorative justice.
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang tidak berfokus pada pemberian hukuman penjara bagi pelaku, melainkan pada pemulihan keadaan.
Tujuan utamanya adalah menyembuhkan luka yang disebabkan oleh tindak pidana melalui pertemuan antara korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya, seperti keluarga atau tokoh masyarakat.
"Sudah saling memaafkan, hanya tinggal perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi antara penasehat hukum," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman hari ini menjadi fasilitator antara pihak tersangka dan korban penjambret.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News