Main Hakim Sendiri, 7 Warga Sleman Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 11 Februari 2026 – 10:25 WIB
Main Hakim Sendiri, 7 Warga Sleman Divonis 10 Tahun Penjara - JPNN.com Jogja
Gedung Pengadilan Negeri Sleman. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tujuh warga Sleman divonis hukuman 8-10 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Tristan Pamungkas (18) dan Saka Al Bukhori (15).

Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2025 lalu di Jalan Monjali, Kabupaten Sleman. 

Saat kejadian kelompok korban dicurigai oleh para terdakwa sebagai klitih hingga terjadi penganiayaan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman dan terdakwa mengikuti lewat daring pada Selasa (10/2).

Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho mengatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. 

"Kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada korban, baik secara individu maupun bersama-sama adalah suatu bentuk main hakim sendiri," kata Agung.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucapnya. 

Korban dicurigai sebagai klitih sehingga terjadi aksi main hakim sendiri. Para pelaku dihukum 8-10 tahun penjara.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News