Main Hakim Sendiri, 7 Warga Sleman Divonis 10 Tahun Penjara
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tujuh warga Sleman divonis hukuman 8-10 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Tristan Pamungkas (18) dan Saka Al Bukhori (15).
Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2025 lalu di Jalan Monjali, Kabupaten Sleman.
Saat kejadian kelompok korban dicurigai oleh para terdakwa sebagai klitih hingga terjadi penganiayaan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman dan terdakwa mengikuti lewat daring pada Selasa (10/2).
Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho mengatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
"Kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada korban, baik secara individu maupun bersama-sama adalah suatu bentuk main hakim sendiri," kata Agung.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar.
"Jika denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucapnya.
Korban dicurigai sebagai klitih sehingga terjadi aksi main hakim sendiri. Para pelaku dihukum 8-10 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News