Duel Bawa Golok, Pemuda di Bantul Berakhir di Bui
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang pemuda berinisial DA (22) ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pelaku awalnya mengajak korban B (21) dan E (21) berduel di tempat yang telah disepakati.
Tantangan duel disampaikan pelaku melalui pesan WhatsApp.
Kapolsek Imogiri Kompol Wahyu Elang Elang Tribuana mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Sriharjo, Kapanewon Imogiri pada 9 Februari 2026.
"Tersangka DA tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan langsung mengayunkannya ke arah korban," kata kapolsek, Rabu (11/2).
Akibat ayunan senjata tajam tersebut, kedua korban mengalami luka-luka.
"Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku DA di kediamannya tanpa perlawanan," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Polsek Imogiri menangkap seorang pemuda dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News