DP3AP2KB Desak Polisi Bertindak Tegas dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunungkidul

Kamis, 09 April 2026 – 15:40 WIB
DP3AP2KB Desak Polisi Bertindak Tegas dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunungkidul - JPNN.com Jogja
Ungkap kasus pencabulan yang digelar Polres Gunungkidul pada Rabu (8/4). Foto: Humas Polres Gunungkidul

jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul menangkap RS (44), warga Gedangsari, karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Gunungkidul mendesak polisi mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus tersebut. 

Kepala UPT PPA Asih Yuliani mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku.

"Fokus utama kami di UPT PPA adalah memastikan korban mendapatkan hak-haknya, terutama pendampingan psikologis melalui konseling intensif agar trauma yang dialami dapat tertangani dengan tepat," ujar Asih, Rabu (8/4).

Pihaknya menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban. 

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa memastikan akan mengawal kasus tersebut. 

"Kami pastikan proses penyidikan terhadap pelaku RS yang merupakan residivis kambuhan berjalan transparan dan tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata kapolres.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil yang digunakan RS dalam kasus ini.

DP3AP2KB Gunungkidul akan mengawal kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Polisi diminta bertindak tegas.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News