Kepala Yayasan Hingga Pengasuh Jadi Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Setelah diperiksa oleh polisi, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah praktik kekerasan di sana terbongkar.
Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penitipan anak di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (24/4).
Di lokasi tersebut polisi mendapati sejumlah barang bukti bawah anak-anak di sana diperlakukan dengan tidak pantas.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan untuk sementara polisi baru menetapkan 13 orang tersangka.
“Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," kata Kapolresta pada Sabtu malam (25/4).
Belasan tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolres, penyidik saat ini masih memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Kami masih mendalami motifnya," kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Polisi menetapkan 13 tersangka kasus kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha Yogyakarta. Ada kepala yayasan, kepala sekolah hingga belasan pengasuh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News