Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan di Bantul, Puluhan Botol Disita
jogja.jpnn.com, BANTUL - Jajaran Polres Bantul membongkar praktik penjualan minuman keras ilegal di Krapyak Wetan, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul pada Senin (27/4).
Dalam operasi itu, polisi menyita puluhan botol miras oplosan yang siap diedarkan.
Kemudian, seorang pria berinisial DI (54) ditangkap karena diduga sebagai penjual miras tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan selain miras, pihaknya juga menemukan bahan baku pembuatan miras.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Rita.
Pelaku dijerat Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca Juga:
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Kerja sama seperti ini lah yang kami butuhkan untuk menjaga Bantul tetap aman," ujarnya.
Menurutnya, ungkap kasus peredaran miras oplosan ini berkat informasi dari warga. (mcr25/jpnn)
Seorang pria ditangkap polisi karena memproduksi dan menjual miras oplosan di Bantul. Puluhan botol barang bukti disita.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News