Sindikat Curanmor yang Terorganisir Terungkap, 4 Tersangka Diringkus Polisi
Beraksi Lebih dari 50 Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beraksi sejak 2023. Wilayah operasi mereka mencakup hampir seluruh wilayah Bantul, mulai dari Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, hingga Imogiri.
"Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian lebih dari 50 kali di berbagai TKP. Saat ini kami masih memburu satu orang penadah lagi berinisial M yang diduga telah menampung lebih dari 30 unit motor," tambah AKP Sutrisno.
Selain 19 unit motor, terdiri dari Honda Beat, Scoopy, Supra X, hingga Yamaha Jupiter Z, polisi juga menyita 16 kaleng cat semprot dan peralatan bengkel.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. AT dan IRS dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara.
Tersangka TY dijerat Pasal 477 Jo Pasal 20, 21 KUHP karena membantu kejahatan.
Sedangkan MRZ dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penadahan) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Bantul untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memastikan keamanan pintu garasi, terutama pada jam-jam rawan di dini hari. (mar3/jpnn)
Polisi mengungkap sindikat pencurian motor di Bantul yang sudah beraksi lebih dari 50 kali. Empat orang ditangkap, belasan motor disita polisi.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News