Curi Murai Batu Seharga Rp 10 Juta, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 – 08:45 WIB
Curi Murai Batu Seharga Rp 10 Juta, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi - JPNN.com Jogja
Konferensi pers kasus pencurian burung di Bantul. Foto: Antara/Polres Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Jajaran Polsek Banguntapan, Bantul, berhasil meringkus seorang pria berinisial NFS (44) atas dugaan tindak pidana pencurian burung kicau jenis Murai Batu beserta sangkarnya. Aksi nekat para pelaku membuat korban merugi Rp 10 juta.

Panit Reskrim Polsek Banguntapan Ipda Nanang Adnan Tirtana mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan korban, burung tersebut dicuri saat diletakkan di teras rumah dalam kondisi ditinggal pemiliknya bekerja di sekitar lokasi.

"Sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor pulang dan mendapati burung Murai Batu beserta sangkarnya sudah tidak ada di tempat semula," ungkap Ipda Nanang saat konferensi pers di Bantul pada Rabu (10/6).

Setelah sempat mencari dan bertanya kepada warga sekitar tanpa hasil, korban akhirnya memeriksa rekaman CCTV di rumahnya.

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki tidak dikenal mengambil burung beserta sangkarnya. Berbekal bukti visual ini, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Banguntapan.

"Setelah mendapatkan rekaman CCTV, kami mulai memperoleh petunjuk terkait identitas dan keberadaan pelaku," jelas Nanang.

Pelaku NFS kemudian ditangkap di sebuah perumahan di wilayah Banguntapan, Bantul, pada Sabtu (6/6/2026). Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui perbuatannya.

Seorang residivis kasus pencurian kembali beraksi di Bantul. Kali ini, pelaku menggasak burung murai seharga Rp 10 juta.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News