Tertipu Modus Menggandakan Uang, Warga Bantul Merugi Ratusan Juta

Minggu, 19 Juli 2026 – 17:45 WIB
Tertipu Modus Menggandakan Uang, Warga Bantul Merugi Ratusan Juta - JPNN.com Jogja
Barang bukti uang yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Seorang warga Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang. 

Korban berinisial BA (36) menelan pil pahit karena merugi hingga Rp 100 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan korban diperdaya lewat video dan foto sejumlah uang yang dikirim pelaku. Kemudian, keduanya bertemu untuk menyerahkan sejumlah uang.

"Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika senilai kurang lebih Rp 100 juta," katanya, Sabtu (18/7).

Alih-alih uangnya bertambah, pelaku justru membawa kabur uang yang diserahkan korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan pelaku," katanya. 

Pelaku berinisial SN (56) saat ini telah ditangkap polisi dan segera menjalani proses hukum atas tindakan penipuan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang KUHP mengenai penipuan atau penggelapan. (mcr25/jpnn)

Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan tindakan penipuan dengan modus menggandakan uang. Korban rugi ratusan juta rupiah.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News