Polres Bantul Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Pil Ditemukan
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul menggagalkan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (36) menjadi tersangka.
Pelaku diduga kuat menjadi pemasok ribuan obat keras berlogo Y tersebut.
Total, dalam operasi tersebut polisi menyita 1.602 butir pil berwarna putih.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Segoroyoso, Pleret kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Seorang pria lalu disergap polisi dan diketahui menyimpan dua butir pil berlogo Y.
"Yang bersangkutan mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial AR yang tinggal di wilayah Salakan, Potorono, Banguntapan," kata Iptu Rita, Selasa (21/7).
Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke kediamannya AR.
Di lokasi petugas menemukan satu plastik hijau yang berisi 23 plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y.
Polres Bantul menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis obat-obatan terlarang merek Y.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News