Perusak Palang Pintu Kereta Api Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 12 Agustus 2026 – 17:09 WIB
Perusak Palang Pintu Kereta Api Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.com Jogja
Daop 6 Yogyakarta memperbaiki palang pintu yang dirusak orang tak bertanggung jawab. Foto: KAI

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi telah menetapkan S (24) sebagai tersangka yang beberapa waktu lalu merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Kabupaten Sleman.

Pria yang berstatus mahasiswa itu ternyata juga merusak bendera Merah Putih milik warga di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul. 

Penyidik memastikan hal tersebut berdasarkan ciri fisik pelaku, pakaian, kendaraan yang digunakan dan garis waktu kejadian.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan S merusak bendera Merah Putih di depan rumah warga pada Minggu (9/8) sekitar pukul 17.10 WIB.

"Pelaku bergeser ke wilayah Gamping Sleman, tepatnya di palang perlintasan kereta api, pukul 17.30 WIB,” kata Ihsan, Selasa (11/8).

Di sana pelaku mengamuk dengan merusak palang pintu perlintasan yang sedang tertutup. 

“Kami pastikan ini murni tindakan personal dari yang bersangkutan karena tadi di bawah pengaruh minuman keras," katanya. 

Dalam aksi perusakan palang pintu kereta api, pelaku dijerat dengan Pasal 321 dan atau Pasal 521 KUHP.

Pria yang merusak palang pintu perlintasan kereta api di Sleman dijerat pasal berlapis karena juga merusak bendera Merah Putih.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News