Perusak Palang Pintu Kereta Api Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 12 Agustus 2026 – 17:09 WIB
Daop 6 Yogyakarta memperbaiki palang pintu yang dirusak orang tak bertanggung jawab. Foto: KAI
Kemudian, perkara merusak bendera Merah Putih ia dikenakan Pasal 234 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun. (mcr25/jpnn)
Pria yang merusak palang pintu perlintasan kereta api di Sleman dijerat pasal berlapis karena juga merusak bendera Merah Putih.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News