Polres Bantul Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 28 Agustus 2026 – 22:28 WIB
Polres Bantul Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika - JPNN.com Jogja
Barang bukti narkotika yang diamankan Polres Bantul. Foto: Humas

jogja.jpnn.com, BANTUL - Tiga orang ditangkap polisi di lokasi berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Dari tangan pelaku berinisial K (32), RF (24) dan D (28) polisi menyita total 2,58 gram sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pelaku pertama RF ditangkap di Jalan Imogiri Barat pada Rabu (26/8).

Dari penangkapan pertama polisi mencium keterlibatan D dan menangkapnya pada hari yang sama. 

"Setelah dilakukan interograsi, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari K dengan harga Rp 850 ribu," katanya, Jumat (28/8).

Berbekal keterangan tersebut pihak kepolisian menuju rumah K di Giwangan, Kota Yogyakarta. 

"K mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali," ujarnya. 

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menunggu proses hukum selanjutnya. (mcr25/jpnn)

Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di lokasi yang berbeda.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News