Polisi Tangkap Pria 64 Tahun dalam Kasus Pencabulan di Kulon Progo

Sabtu, 05 September 2026 – 13:25 WIB
Polisi Tangkap Pria 64 Tahun dalam Kasus Pencabulan di Kulon Progo - JPNN.com Jogja
Konferensi pers Polres Kulon Progo terkait kasus pencabulan pada Jumat (4/9). Foto: Humas Polres Kulon Progo

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang pri berinisial SYT (64) ditahan polisi dalam kasus pencabulan terhadap anak di Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini mulai tercium lantaran orang tua korban merasa curiga anaknya kerap memiliki uang.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amrie mengatakan orang tua korban akhirnya mengetahui uang tersebut berasal dari SYT setelah menanyakan kepada anaknya. 

Orang tua juga kaget setelah melihat percakapan anaknya dan tersangka melalui WhatsApp.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memanggil pihak yang diduga terlibat. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Jumat (4/9).

Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel dan sejumlah uang tunai dalam kasus tersebut. 

Tersangka dikenai Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Seorang pria di Kulon Progo ditangkap polisi karena kasus pencabulan. Orang tua curiga sang anak selalu punya uang.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News