Sembunyikan Obat Terlarang di Kardus, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2026 – 19:57 WIB
Sembunyikan Obat Terlarang di Kardus, Seorang Pria Ditangkap Polisi  - JPNN.com Jogja
Barang bukti obat terlarang yang diamankan Satresnarkoba Polres Bantul. Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Seorang pria ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan obat terlarang jenis yarindo atau pil sapi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap HR (26) beserta 129,5 butir pil sapi.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah maraknya peredaran obat terlarang di Dusun Cepit, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon yang bikin warga resah.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, polisi mendatangi kediaman HR di Cepit.

"Petugas menemukan barang bukti ratusan pil berlogo Y yang disembunyikan di dalam kardus bekas," katanya, Senin (14/9).

Selain itu, polisi menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi dengan pembelinya.

“Tersangka mengaku bahwa ratusan pil tersebut didapatkan dari seorang pelaku lain yang kini berstatus daftar pencarian orang," kata Iptu Rita.

HR mengaku membeli sebagian pil seharga Rp 220.000 dan untuk selanjutnya diedarkan kembali.

Polisi menangkap seorang pria di Cepit, Bantul atas kepemilikan obat terlarang berjenis pil sapi.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia