Polisi Menyita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Sepekan

Selasa, 15 September 2026 – 13:25 WIB
Polisi Menyita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Sepekan - JPNN.com Jogja
Barang bukti miras tanpa izin yang disita polisi. Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Ratusan botol berisi minuman beralkohol disita jajara Polres Bantul.

Razia minuman keras di Kabupaten Bantul digelar 8-13 September 2026. Total ada sebelas lokasi yang didatangi aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan razia ini digelar untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan ketertiban masyarakat.

Iptu Rita menyebut bahwa polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Petugas melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan informasi masyarakat," katanya, Senin (14/9).

Ratusan botol yang disita berasal dari beberapa wilayah, yaitu Piyungan, Kretek, Sewon, Dlingo, Pandak dan Sanden.

"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras yang berpotensi menganggu kamtibmas," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini mengacu pada Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2025. (mcr25/jpnn)

Masyarakat Bantul diminta melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah ke peredaran miras. Dalam razia sepekan, polisi sudah menyita ratusan botol.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News