Hanya dari 2 Perkara, Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal Mencapai 4,2 Juta Batang
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memusnahkan sekitar 4,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari dua perkara perpajakan dan cukai yang ditangani oleh tim penuntut umum Kejari Sleman.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman Ferry Dewantoro Nugroho mengatakan jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh dari dua terpidana berbeda.
"Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sejumlah kurang lebih 4.200.000 batang yang diperoleh dari dua penanganan perkara," ujar Ferry di Sleman, Rabu (16/9).
Perkara pertama menjerat Ramadan Wahyu Prayoga (29) dengan barang bukti 3.683.800 batang rokok ilegal atau 184.190 bungkus rokok tanpa pita cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap terpidana di sebuah Kedai Nescafe, Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Dalam perkara tersebut, Wahyu Prayoga divonis penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pada perkara kedua, menjerat Solahuddin bin Rai dengan barang bukti 576.000 batang rokok ilegal.
Kejari Sleman memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dari dua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News