Polres Bantul Sita 406 Botol Miras Ilegal dari 14 Lokasi dalam Seminggu
jogja.jpnn.com, BANTUL - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), gencar menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal.
Dalam razia yang berlangsung selama sepekan, mulai 14 hingga 20 September 2026, petugas berhasil menyita sedikitnya 406 botol minuman beralkohol tanpa izin dari berbagai jenis dan merek.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengonfirmasi keberhasilan penindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ratusan botol miras yang disita terdiri atas minuman bermerek hingga miras oplosan yang membahayakan keselamatan.
"Selama rangkaian kegiatan, petugas melakukan merazia 14 lokasi dan menyita 406 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis," ujar Rita dalam keterangannya di Bantul, Senin (21/9).
Penindakan menyasar belasan titik strategis yang tersebar di wilayah Bantul, antara lain Dusun Kembaran, Dusun Neco, Kawasan Stadion Sultan Agung (SSA), Dusun Gandok, Dusun Baran, Dusun Balong, Dusun Sonopakis Lor, Dusun Banyon, Kawasan Pasar Seni Gabusan, toko miras berjejaring di Kalurahan Tamantirto, Dusun Jigudan, hingga Dusun Brajan.
Selain menyisir permukiman dan pertokoan, petugas Satuan Samapta Polres Bantul juga menemukan praktik jual beli miras saat melakukan pengamanan acara komunitas motor di Stadion Sultan Agung.
"Petugas Sat Samapta Polres Bantul melakukan pengamanan kegiatan hari jadi komunitas motor di Stadion Sultan Agung dan menemukan adanya transaksi miras," tambah Rita.
Selama sepekan merazia beberapa lokasi, Polres Bantul menyita 406 botol minuman keras ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News