Munil Tewas Dikeroyok, 3 Tertangkap, 2 Masih Buron
Senin, 31 Agustus 2026 – 20:37 WIB
Para tersangka pengeroyokan di Bantul. Foto: Antara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang pria tewas dianiaya oleh rekannya di Bantul. Polisi menangkap tiga orang, dua lainnya masih buron.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News