ASN Tak Boleh Melakukan Hal Ini Saat Pilur Bantul
jogja.jpnn.com, BANTUL - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diminta untuk menjaga netralitas mereka menjelang Pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja menegaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati (Perbup), ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis maupun kampanye dalam kontestasi tersebut.
“Tidak boleh terlibat kampanye, itu sudah jelas sesuai Perbup itu ASN tidak boleh," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Baca Juga:
Pilur serentak di Kabupaten Bantul dijadwalkan berlangsung pada 4 Oktober 2026, yang akan diikuti oleh 87 calon lurah yang bersaing merebut suara masyarakat.
Agus memperinci beberapa batasan utama yang tidak boleh dilanggar oleh ASN selama dinamika Pilur berlangsung.
ASN dilarang mengampanyekan calon lurah tertentu secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga:
Pejabat negara itu juga tidak boleh mengikuti agenda kampanye aktif serta mengenakan atau membawa atribut/slogan kandidat.
Bahkan, mengajak atau mengarahkan warga untuk memilih kandidat tertentu juga tidak dipernankan.
Sekretaris Bantul mengingatkan ASN untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa mengarah pada politik praktis selama Pilur 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News