ASN Tak Boleh Melakukan Hal Ini Saat Pilur Bantul

Kamis, 24 September 2026 – 15:20 WIB
ASN Tak Boleh Melakukan Hal Ini Saat Pilur Bantul - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - ASN dilarang terlibat politik praktis saat Pemilihan Lurah Bantul (Pilur) 2026. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, BANTUL - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diminta untuk menjaga netralitas mereka menjelang Pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja menegaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati (Perbup), ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis maupun kampanye dalam kontestasi tersebut.

“Tidak boleh terlibat kampanye, itu sudah jelas sesuai Perbup itu ASN tidak boleh," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Pilur serentak di Kabupaten Bantul dijadwalkan berlangsung pada 4 Oktober 2026, yang akan diikuti oleh 87 calon lurah yang bersaing merebut suara masyarakat.

Agus memperinci beberapa batasan utama yang tidak boleh dilanggar oleh ASN selama dinamika Pilur berlangsung.

ASN dilarang mengampanyekan calon lurah tertentu secara langsung maupun tidak langsung.

Pejabat negara itu juga tidak boleh mengikuti agenda kampanye aktif serta mengenakan atau membawa atribut/slogan kandidat.

Bahkan, mengajak atau mengarahkan warga untuk memilih kandidat tertentu juga tidak dipernankan.

Sekretaris Bantul mengingatkan ASN untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa mengarah pada politik praktis selama Pilur 2026.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News