Imbauan Pemkab Bantul untuk Calon Lurah Selama Masa Kampanye
jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemilihan lurah (pilur) di 30 kalurahan Kabupaten Bantul akan digelar pada 4 Oktober mendatang.
Tahapan masa kampanye calon lurah sendiri akan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai 28-30 September 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul Afif Umahatun mengimbau semua calon lurah menjalankan aturan kampanye dengan baik.
"Imbauannya agar semua calon mematuhi aturan main kampanye yang ditetapkan oleh panitia. Tetap menjaga persaudaraan di masyarakat," ujar Afif, Jumat (25/9).
Selain itu, sejumlah pihak juga diminta untuk menjaga netralitasnya selama pilur.
“Bamuskal (badan permusyawaratan kalurahan), panitia, KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), serta pamong kalurahan harus menjaga netralitas dan integritas. Bersama-sama berkomitmen mewujudkan pemilihan lurah sebagai proses demokrasi yang aman, damai dan bermartabat," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budiraharja menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat dalam kampanye.
“Tidak boleh terlibat kampanye. Itu sudah jelas sesuai Perbup itu ASN tidak boleh," ucap Agus.
Pemerintah Kabupaten Bantul mengimbau kandidat lurah mematuhi aturan main selama masa kampanye Pemilihan Lurah 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News