Aturan Naik KRL Jogja-Solo pada Masa PKM Level 3, Penumpang Wajib Tahu Jika Tak Mau Dicegat Petugas
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk dalam wilayah aglomerasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Oleh karena itu, semua sektor harus menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut, tidak terkecuali bagi moda transportasi.
KRL Jogja-Solo tetap beroperasi secara normal pada masa PPKM Level 3, namun akan meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat kepada penumpang.
“Ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi penumpang merujuk pada SE Kementerian Perhubungan dengan tujuan kesehatan seluruh pengguna KRL,” kata Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam siaran pers yang diterima di Yogyakarta, Kamis (10/2).
Sejumlah aturan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi penumpang di antaranya menggunakan masker ganda (masker medis dilapis masker kain), atau menggunakan masker N95, KN95, atau KF94 yang tingkat filtrasinya cukup tinggi.
“Kami minta pengguna KRL mempersiapkan masker sesuai ketentuan sebelum masuk stasiun agar tidak dicegah saat masuk,” katanya.
Ketentuan lain yang diberlakukan adalah mengecek status vaksinasi dari tiap calon penumpang yang bisa ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
KAI Commuter juga mengimbau penumpang untuk tidak berbicara secara langsung atau melalui telepon selama berada di dalam KRL sebagai upaya mengurangi potensi penularan dari droplet.
KRL Jogja-Solo menerapkan serangkaian aturan baru menyesuaikan PPKM Level 3. Calon penumpang wajib tahu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News