Pemda DIY Urai Jalan Panjang Proses Pengusulan HPKN, Ternyata...
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (HPKN) menuai polemik.
Beberapa pihak mempermasalahkan isi Keppres yang dianggap tidak mencantumkan salah satu tokoh penting dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan bahwa dalam usulan persitiwa bersejarah tersebut, Pemda DIY telah melakukan berbagai kajian terkait keabsahannya.
Pihak-pihak seperti akademisi sejarawan dan paguyuban penggiat sejarah pun diikutsertakan.
"Pada dasarnya HPKN dirumuskan tanpa penokohan terhadap figur tertentu yang dianggap memainkan peran sentral yang dimaksudkan," ujar dia dalam Webinar Memahami Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang HPKN pada Senin (7/3).
Menurutnya, naskah akademik yang disiapkan tersebut memberikan kejernihan berpikir dan data yang akurat.
"Maka semua peran tokoh ini diberikan porsi dan tempat yang semestinya muncul. Yang kebetulan beberapa tahun belakangan memang porsi-porsi peran tokoh ini tidak tampak secara maksimal," imbuhnya.
Dian menegaskan bahwa HPKN ini memberikan kejernihan berpikir dalam upaya penegakan kedaulatan negara bukan upaya untuk menonjolkan individual.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan membeberkan proses panjang dalam pengusulan HPKN. Apa saja proses tersebut?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News