Saling Bertatapan di Jalan, Berujung Penganiayaan dengan Celurit, Ya Ampun
Korban lantas mencoba kabur meskipun terus dikejar oleh pelaku.
Akibatnya, RDK mengalami luka di punggung dengan lima jahitan. Sedangkan korban anak luka di perut dengan empat jahitan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus oleh pihak kepolisian di wilayah Godean.
Akibat perbuatannya tersebut, AAR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Jo 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, LP dan RA dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Untuk dua pelaku anak dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Hanya karena saling bertatapan mata di jalan, rombongan remaja di Sleman ini tega menyabet korbannya dengan celurit.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News