Saling Bertatapan di Jalan, Berujung Penganiayaan dengan Celurit, Ya Ampun

Rabu, 23 Februari 2022 – 15:07 WIB
Saling Bertatapan di Jalan, Berujung Penganiayaan dengan Celurit, Ya Ampun - JPNN.com Jogja
Konferensi pers ungkap kasus kekerasan di muka umum oleh Polres Sleman pada Selasa (22/2). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Korban lantas mencoba kabur meskipun terus dikejar oleh pelaku.

Akibatnya, RDK mengalami luka di punggung dengan lima jahitan. Sedangkan korban anak luka di perut dengan empat jahitan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus oleh pihak kepolisian di wilayah Godean.

Akibat perbuatannya tersebut, AAR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Jo 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, LP dan RA dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

"Untuk dua pelaku anak dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman," pungkasnya. (mcr25/jpnn)

Hanya karena saling bertatapan mata di jalan, rombongan remaja di Sleman ini tega menyabet korbannya dengan celurit.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News