Lewat Aplikasi Tiktok, Polisi Temukan Gudang Petasan di Bantul
Jumat, 29 April 2022 – 09:11 WIB

Ilustrasi mercon menyala. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ia turut mengingatkan agar masyarakat tidak melanggar hukum yang berlaku.
Bagi pelanggar tersebut akan dijerat Pasal 36 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Ancaman hukumannya penjara 1 bulan dan denda Rp 10 juta," tegasnya. (mcr25/jpnn)
Polisi menemukan ribuan mercon dan petasan di rumah kosong dari aplikasi Tiktok. Pemilik sedang diselidiki.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News