Terungkap, Motif Pembunuhan Perempuan di Kos-kosan Jogja
"Bahwasanya pada Rabu 13 Maret 2024 keluarga pelaku menyerahkan HMR di Polda Jawa Barat. Selanjutnya tim Polda DIY menjemput pelaku dan membawa ke Polresta Yogyakarta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku mengenal korban dari media sosial dan bertemu di indekos.
"Namun, di sana terjadi pertengkaran dan tersangka dalam pengaruh minuman keras atau mabuk, emosi, kemudian ada pisau dilakukan penusukan pada korban," kata kapolresta.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Pelaku terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (mcr25/jpnn)
Korban ditemukan tewas du dalam kosan dengan sejumlah luka tusuk.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News