Mapolres Sleman Dilempar Botol Kaca, Begini Kejadian Sebenarnya
Rabu, 16 Februari 2022 – 06:03 WIB
"Maksud dan tujuan mereka melempar korban yang bertepatan di depan Mapolres Sleman," jelasnya.
Pernyataan Ronny tersebut sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang berkembang tentang penyerangan kantor polisi.
Lebih lanjut, Ronny menyebut aksi pelaku ini dilakukan secara acak dengan orang yang ditemui di jalan.
"Pelaku berkeliling dengan senjata tajam ini untuk berjaga-jaga," ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Tiga pemuda yang membawa senjata tajam di Jl. Magelang ini berakhir di ruang tahanan Mapolres Sleman. Kapok!
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News