Parah! Pria Ini Menjual Sapi yang Bukan Miliknya di Kulon Progo
Setelah melakukan pengecekan, keduanya kembali ke rumah korban.
Di sana transaksi terjadi antara kedua belah pihak.
Muhammad Sudarohman sepakat membeli dua ekor sapi betina tersebut dengan harga Rp 23.250.000.
Dengan santainya pelaku mengatakan kepada korban untuk mengambil sapi tersebut kapanpun tanpa harus memberitahu Sulastri yang notabene pemilik asli sapi tersebut.
Dari ketidaktahuan itu korban pada hari itu juga membawa sapi yang telah disepakati tadi.
Korban kemudian mendapatkan informasi tentang adanya kasus pencurian dua ekor sapi betina di Galur, Rabu (15/12).
Dari situ korban mulai curiga dan melapor ke Polsek Panjatan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Seorang pria nekat menjual sapi yang bukan miliknya di Kulon Progo. Simak ceritanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News