Pemuda Yang Jual Perabotan Rumah Ibunya Dibebaskan, Kok Bisa?
![Pemuda Yang Jual Perabotan Rumah Ibunya Dibebaskan, Kok Bisa? - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/17/pelaku-yang-tertangkap-dan-diborgol-fotoilustrasi-dokumen-3.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - DRS (24) seorang pemuda di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang viral karena tega menjual perabotan rumah ibunya demi sang pacar akhirnya bisa menghirup udara segar.
Paliyem, ibu kandung DRS mencabut tuntutan terhadap anak kandungnya tersebut.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan kasus yang dikenakan pada DRS merupakan delik aduan.
Baca Juga:
Artinya, pelapor suatu waktu bisa mencabut laporannya.
"Beberapa hari yang lalu ibunya datang ke Polres untuk mencabut laporannya," jelas Ihsan pada Rabu (5/1).
Meski dinyatakan bebas, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan karena kasus ini sudah dilimpahkan dengan status P21.
Kemudian, DRS yang telah bebas dari tahanan ini diharuskan untuk menjalani wajib lapor.
"Selain itu, nanti Bhabinkamtibmas secara rutin melakukan pembinaan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Seorang pemuda yang tega menjual perabotan rumah ibu kandungnya di kabupaten Bantul akhirnya bebas. Begini ceritanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News