Aksi Klitih Kembali Terjadi, Pelaku Menyabet Korban dengan Parang di Jalan Veteran
Selasa, 25 Januari 2022 – 07:05 WIB
Akibat perbuatannya itu kelima pelaku dikenakan Pasal 170 atau 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Pelaku diancam hukuman penjara selama 10 tahun. (mcr25/jpnn)
Lima remaja nekat melakukan aksi klitih di Kota Yogyakarta dengan celurit dan parang. Motifnya ngawur!
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News