Terungkap, Seperti Ini Peran Masing-Masing Perusak Mobil Mercy di Bantul
Sabtu, 29 Januari 2022 – 17:45 WIB
Selain itu MDK juga menginjak bagasi mobil sebanyak lima kali.
Terakhir adalah CP (25) yang ikut memukul kaca bagian belakang mobil menggunakan plat yang sebelumnya copot hingga pecah.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan terancam mendekam di penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ihsan mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama seperti kasus tersebut.
Ketiga pelaku tersebut terbukti merusak mobil dan melakukan penganiayaan terhadap pengemudi. Simak peran ketiganya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News