Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong di Umbulharjo

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Unit Lantas Polsek Umbulharjo menggencarkan penertiban knalpot brong di wilayah hukumnya pada Kamis (3/2).
Menurut Kanit Lantas Polsek Umbulharjo Iptu Sudarso, penindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Yogyakarta.
"Karena dengan menggunakan knalpot brong akan menganggu ketertiban. Jadi, ada beberapa sepeda motor yang kami amankan," kata dia.
Sudarso meminta kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
Bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, ia dan anggota Unit Lantas Polsek Umbulharjo bakal menindak tegas para pengendara.
Bagi pelanggar akan dikenakan Pasal 285 (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Degan ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda Rp 250.000," sambungnya.
Kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan aparat, terutama saat malam hari.
Unit Lantas Polsek Umbulharjo akan menindak tegas setiap pengendara yang bandel menggunakan knalpot brong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News