Meresahkan Masyarakat, Pengguna Sepeda Motor Knalpot Brong Ditilang Anggota Polres Sleman
![Meresahkan Masyarakat, Pengguna Sepeda Motor Knalpot Brong Ditilang Anggota Polres Sleman - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/17/anggota-polres-sleman-lakukan-razia-terhadap-pengendara-yang-ym0r.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Sleman merazia sepeda motor yang tetap bandel menggunakan knalpot brong pada Senin (17/1).
Langkah tegas ini diambil setelah Polres Sleman mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta mengatakan bahwa selain sosialiasi, pihaknya turut menggelar razia kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai standar.
Baca Juga:
"Selain suaranya berisik dan menganggu pengendara lain, penggunaan knalpot brong ini juga melanggar lalu lintas," ungkap Edy.
Penggunaan knalpot brong, lanjutnya, melanggar aturan lalu lintas sebagimana yang tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 Undangan-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam razia yang dilakukan di ruas jalan Kabupaten Sleman, didapati beberapa pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Oleh petugas kepolisian, pengendara itu langsung ditilang.
"Ada juga pelanggar tidak kami tilang karena ia bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar," ujarnya.
Mendapatkan keluhan dari masyarakat, Polres Sleman razia kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News