Musim Kampanye Pilkada, Polisi Diminta Menindak Penggunaan Knalpot Brong
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masa kampanye Pilkada 2024 akan dimulai hari ini, 25 September sampai 23 November 2024.
Jogja Police Watch atau JPW meminta pihak kepolisian Jogja menindak kendaraan bermotor dengan knalpot blombongan.
Menurut Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar tersebut menimbulkan kebisingan di masyarakat.
"Penggunaan sepeda motor dengan knalpot blombongan juga rawan terjadi gesekan antarpendukung paslon," kata Kamba.
Pihak mendukung penuh penertiban kendaraan dengan knalpot blombongan atau brong di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia mengatakan sinergi kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY hingga Bawaslu diperlukan dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kampanye.
Baca Juga:
"Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu karena tidak hanya menganggu pengguna jalan, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa, baik prormas maupun simpatisan partai politik atau pendukung paslon," katanya.
Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot blombongan sudah diatur dengan tegas dalam Pasal 285 Ayat 1 Juncto Pasal 106 Ayat 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (mcr25/jpnn)
Jogja Police Watch meminta polisi untuk berani menindak penggunaan knalpon brong saat kampanye calon kepala daerah di Jogja.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News