Sebegini Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Bantul

Senin, 23 September 2024 – 19:30 WIB
Sebegini Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Bantul - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Jumlah maksimal dana kampanye calon bupati Bantul. Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pasangan calon bupati Bantul yang akan bertarung pada Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Minggu (22/9).

Pilkada Bantul akan diikuti paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi - Wahyudi Anggoro Hadi.

Seusai ditetapkan, ketiga paslon itu juga menyepakati besaran maksimal dana yang boleh digunakan untuk kampanye.

Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan besaran maksimal dana kampanye masing-masing calon bupati Bantul adalah Rp 40 miliar.

Menurut Joko, besaran dana kampanye Rp 40 miliar itu sudah disepakati oleh ketiga pasangan calon.

"Itu harus. Dana kampanye tidak boleh lebih dari sebesar Rp 40 miliar karena sudah masuk dalam kesepakatan," kata Joko pada Senin (23/9).

Setelah disepakati besaran maksimal dana kampanye, tahapan berikutnya adalah pembukaan nomor rekening khusus.

"Besok, 24 September itu penyampaian laporan dana awal kampanye. Ini wajib bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan," katanya.

KPU dan tiga paslon bupati Bantul sudah menyepakati besaran maksimal dana kampanye. Besaran dana kampanye tidak boleh melebih jumlah yang telah disepakati.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News