Sebegini Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Bantul

Senin, 23 September 2024 – 19:30 WIB
Sebegini Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Bantul - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Jumlah maksimal dana kampanye calon bupati Bantul. Foto: dok.JPNN.com

Menurut Joko, ketiga pasangan calon itu wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU Bantul karena ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jika tidak melaporkan laporan awal dana kampanye, konsekuensinya tidak diikutkan dalam kampanye. Kami berharap pasangan calon semuanya nanti memberikan laporan awal dana kampanye yang rekening khusus hari ini kami buka," katanya.

Pilkada 2024 di Bantul 2024 akan menghadirkan persaingan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PKN, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Kemudian, pasangan Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selanjutnya, pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi dengan partai politik pengusul yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB). (antara/jpnn)

KPU dan tiga paslon bupati Bantul sudah menyepakati besaran maksimal dana kampanye. Besaran dana kampanye tidak boleh melebih jumlah yang telah disepakati.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News