Sanksi bagi ASN Kota Jogja yang tidak Netral Selama Pilkada 2024
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga netralitasnya selama perhelatan Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta.
Dalam upaya menjaga hal tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 100.3.4/4700/SE/2024 tanggal 10 September 2024 tentang pedoman binwas netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto mengatakan tahapan Pilkada makin dekat.
"Batasan netralitas ASN kami perluas tidak hanya ASN dan PPPK. Artinya, semua pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBD kami berharap untuk netral. Ada beberapa OPD yang banyak nonASN seperti Satpol PP, DLH, Disdag dan Damkar,” ujarnya, Rabu (18/9).
Ia menjelaskan bahwa beberapa hal yang tidak diperbolehkan dilakukan ASN adalah menghadiri kampanye paslon peserta pilkada dan tidak boleh mengundang paslon peserta pilkada dalam kegiatan OPD.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan mengatakan ASN yang tidak netral bakal dijatuhi sanksi.
Baca Juga:
ASN yang tidak menjaga netralitasnya akan disanksi moral dan sanksi displin berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan jabatan.
Netralitas ASN Pemkot Yogyakarta ini menjadi bagian dari kontribusi dan memastikan pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar. (mcr25/jpnn)
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak menjaga netralitasnya selama Pilkada 2024.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News