Cara Bikin Aduan terkait Masalah THR di Kota Jogja

Jumat, 14 Maret 2025 – 11:10 WIB
Cara Bikin Aduan terkait Masalah THR di Kota Jogja - JPNN.com Jogja
Pemkot Jogja melalui Dinsosnakertrans membuka posko aduan dan konsultasi terkait THR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) pada Kamis (13/3).

Posko tersebut dibuka mulai 13 sampai 24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta.

Selain itu, aduan maupun konsultasi bisa dilakukan melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr serta dapat menghubungi nomor WhatsApp di 0878-3667-4992, 0896-6865-0083 dan 0812-2765-574.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan hal ini sebagai wujud kepedulian Pemkot Yogyakarta. 

“Posko Ini juga sebagai perwujudan kepedulian kami untuk masyarakat kota. Kami mengajak para pengusaha untuk memberikan hak kepada karyawan,” kata Wawan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki waktu tujuh hari sebelum hari raya untuk membayar hak pekerja mereka.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati mengatakan pihaknya turut memantau langsung terkait pembayaran THR keagamaan ini.

“Kami juga melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan yang kami sinyalir ada potensi kesulitan-kesulitan. Tahun lalu semua aduan bisa teratasi dan tetap kami pantau,” katanya. 

Pemkot Yogyakarta mendirikan posko aduan pembayaran THR keagamaan. Perusahaan wajib membayar THR H-7.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News