Pemkot Jogja Buka Posko Aduan THR Keagamaan, Catat Tanggalnya

Minggu, 24 Maret 2024 – 18:45 WIB
Pemkot Jogja Buka Posko Aduan THR Keagamaan, Catat Tanggalnya - JPNN.com Jogja
Pemkot Jogja melalui Dinsosnakertrans membuka posko aduan dan konsultasi terkait THR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait tunjangan hari raya (THR) Keagamaan.

Posko tersebut dibuka pada 11 Maret hingga 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya,” katanya, Kamis (21/3).

Berdasarkan data laporan tahun lalu, Dinsosnakertrans mencatat sebanyak 30 aduan dan konsultasi terkait THR.

"THR maksimal dibayarkan H-7 kalau tidak ada tindak lanjut, akan ada langkah pengawasan oleh disnaker provinsi,” kata Maryustion.

Ia pun berharap perusahaan dapat membayarkan THR sesuai ketentuan.

Besaran THR keagamaan sesuai SE Menaker bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional. (mcr25/jpnn)

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuka posko aduan dan konsultasi THR. THR tidak boleh dicicil.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News