Belasan Perusahaan di Bantul Minta Keringanan Pemberian THR Lebaran
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Belasan perusahaan di Kabupaten Bantul, DIY berkonsultasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Disnakertrans Bantul telah membuka posko pengaduan THR sejak pekan lalu untuk memastikan perusahaan akan menjalankan kewajibannya.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Bahari Toharudin mengatakan sampai saat ini belum ada aduan dari karyawan terkait dugaan pelanggaran pemberian THR Lebaran 2023.
Namun, kata dia, ada belasan perusahaan yang berkonsultasi karena sedang mengalami masalah keuangan. Perusahaan-perusahaan itu meminta agar diizinkan memberi THR dengan cara dicicil.
"Jika konsultasi, berarti kan belum kejadian. Jadi, belum kami kategorikan sebagai pelanggaran," katanya.
Bahari mengatakan sesuai ketentuan THR Lebaran 2023 sudah harus dibayar oleh perusahaan maksimal H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Artinya, jika baru bekerja di bawah satu tahun, berarti proporsional. Jika di atas satu tahun berarti minimal satu kali gaji, definisi gaji pokok plus tunjangan tetap yang besarannya minimal UMK (upah minimum kabupaten)," katanya.
Dia mengatakan konsultasi dari perusahaan terkait pemberian THR dengan cara dicicil tersebut juga sebenarnya sudah pernah diajukan perusahaan pada menjelang Lebaran tahun lalu dan menjadi prioritas untuk dipantau tim Disnakertrans.
Posko pengaduan THR Lebaran 2023 Disnakertrans Bantul menerima aduan dari belasan perusahaan setempat. Mereka meminta keringanan terkait pemberian THR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News