Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR Lebaran 2023
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Surat edaran itu mengatur bahwa tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawannya harus sudah diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2023.
Bagi karyawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki masalah terkait pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka posko pengaduan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan mengatakan posko pengaduan THR dibuka sejak 23 Maret hingga 14 April 2023.
Posko pengaduan THR 2023 dibuka di Kantor Disnakertrans DIY.
"Posko aduan THR tingkat provinsi tanggal 23 Maret sudah open, terutama untuk masyarakat yang mengadukan secara tatap muka. Untuk daring nanti bisa melalui kabupaten/kota," kata Darmawan.
Ia berharap para pekerja berani membuat aduan apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR yang merupakan hak masing-masing pekerja.
Selain secara tatap muka, mereka dapat menyampaikan aduan THR secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman disnakertrans kabupaten/kota.
Karyawan atau buruh yang mengalami masalah dalam pemberian hak THR Lebaran 2023 bisa mengadu di posko Disnakertrans DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News