Perusahaan di Jogja Diimbau Bayar THR Tepat Waktu

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 tepat waktu.
Pembayaran THR tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/ Pekerja di Perusahaan.
Ia mengatakan pengusaha wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.
“Ini wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Selasa (18/3).
Selain itu, ia meminta THR keagamaan dibayar dengan adil dan transparan.
“Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu,” kata Maryustion.
Baca Juga:
Dia berharap pemberian THR dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Kemudian, ia juga mengapresiasi perusahaan yang menaati ketentuan dengan memberikan hak karyawannya. (mcr25/jpnn)
Pemkot Yogyakarta mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR secara adil dan tepat waktu.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News