Sudah Ada 11 Aduan Terkait THR di Yogyakarta, Begini Sikap Disnakertrans
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah sudah tidak lagi memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran tahun ini.
Semua perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Guna memastikan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) telah membuka posko pengaduan THR sejak 2 April 2022 hingga H-7 Lebaran, yang dapat diakses secara luring maupun daring.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan mengatakan sampai hari ini sudah ada sebelas aduan yang masuk terkait permasalahan THR.
"Ada yang dari perusahaan ritel, restoran, ada juga yang dari universitas atau perguruan tinggi," kata Darmawan, Kamis (21/4).
Sebelas aduan yang masuk berasal dari dua pekerja dari Kota Yogyakarta, delapan dari Kabupaten Sleman, dan satu pengadu dari Bantul.
"Jumlah aduan menurun tajam jika dibandingkan Lebaran tahun lalu yang mencapai 160 aduan menjelang H-7," kata dia.
Darmawan menjelaskan perusahaan yang diadukan sebagian karena tidak sanggup membayar THR, ada yang hanya mampu membayar 75 persen, dan ada yang dicicil dua kali.
Disnakertrans DIY telah menerima 11 aduan terkait pembayaran THR. Akan ada langkah tegas terhadap perusahaan yang diadukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News